Rabu, 24 Oktober 2012

UU ITE

Sehubungan dengan tugas yang saya peroleh dari bapak dosen mata kuliah ICT, yakni memberikan komentar pada salah satu pasal dalam :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Saya tertarik dengan pasal 30 ayat (3) berikut uraiannya:
Pasal 30 ayat (3)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Ketentuan pidana
Pasal 46 ayat (3)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Komentar
Menurut saya, ketentuan pidana dan dendanya dalam pasal 46 ayat (3) kurang berat, karena hal ini manyangkut nama baik orang lain, seperti contoh  dalam jejaring sosial. Jika seseorang yang menerobos sistem keamanan tersebut menyalahgunakan akses milik orang lain, secara tidak langsung orang-orang yang melihatanya akan berfikir kalau yang ada atau membuat tulisan adalah pemilik asli (akun). Dan itu sangat merugikan pemilik asli (akun). Dalam pelaksanaan, ketentuan pidana akan lebih baik jika pidananya dijalankan kedua-duanya, yaitu hukuman penjara dan denda . Jadi tidak ada kata-kata “ dan/atau” dalam pasal 46 ayat (3), adanya hanya “dan”. Hal ini cukup adil jika kita mengingat akan sangat dirugikannya pemilik asli (akun) tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar