UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 30 ayat (3)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer
dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Ketentuan pidana
Pasal 46 ayat (3)
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Komentar
Menurut
saya, ketentuan pidana dan dendanya dalam pasal 46 ayat (3) kurang berat,
karena hal ini manyangkut nama baik orang lain, seperti contoh dalam jejaring sosial. Jika seseorang yang
menerobos sistem keamanan tersebut menyalahgunakan akses milik orang lain,
secara tidak langsung orang-orang yang melihatanya akan berfikir kalau yang ada
atau membuat tulisan adalah pemilik asli (akun). Dan itu sangat merugikan
pemilik asli (akun). Dalam pelaksanaan, ketentuan pidana akan lebih baik jika
pidananya dijalankan kedua-duanya, yaitu hukuman penjara dan denda . Jadi tidak
ada kata-kata “ dan/atau” dalam pasal 46 ayat (3), adanya hanya “dan”. Hal ini
cukup adil jika kita mengingat akan sangat dirugikannya pemilik asli (akun)
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar