Kamis, 25 Oktober 2012

Rabu, 24 Oktober 2012

UU ITE

Sehubungan dengan tugas yang saya peroleh dari bapak dosen mata kuliah ICT, yakni memberikan komentar pada salah satu pasal dalam :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Saya tertarik dengan pasal 30 ayat (3) berikut uraiannya:

Kamis, 18 Oktober 2012

metode pembelajaran


Guru dan Metode Pembelajaran
A.      Guru
Guru adalah pelaku pembelajaran, sehingga dalam hal ini guru merupakan faktor yang terpenting. Ditangan gurulah sebenarnya letak keberhasilan pembelajaran. Komponen guru tidak dapat dimanipulasi atau direkayasa oleh komponen lain, dan sebaliknya guru mampu memanipulasi atau merekayasa komponen lain menjadi bervariasi. Sedangkan komponen lain tidak dapat mengubah guru menjadi bervarisi. Tujuan rekayasa pembelajaran oleh guru adalah membentuk lingkungan ; peserta didik supaya sesuai dengan lingkungan yang diharapkan dari proses belajar peserta didik yang pada akhirnya peserta didik memperoleh suatu hasil belajar sesuai dengan yang diharapkan.